FSC kembali telah mengumumkan secara resmi bahwa tepat pada tanggal 30 Januari mendatang, seluruh bursa kripto di Korea Selatan harus gunakan identitas aslinya. Pengumuman resmi tersebut dirilis pada 23 Januari lalu, menyusul kontroversi regulasi kripto yang terjadi di Korsel beberapa waktu lalu.
Di dalam pengumuman resminya itu, pihak FSC Korea Selatan nampak ingin mencoba mengatur bursa-bursa di negara tersebut, agar memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, terutama tentang penggunaan identitas asli. Pengguna bursa-bursa kripto di Korsel, harus menggunakan identitas asli sesuai dengan nama pada akun rekening banknya.
Berlakukan Denda Pada Bursa yang Melanggar
Tidak hanya itu, Pemerintah Korea Selatan juga akan menarik denda sebesar 141 juta won, atau kurang lebih 1,7 milyar rupiah jika bursa kripto di negara itu tidak mematuhi regulasi yang telah ditetapkan. Sementara itu, Komisi Komunikasi Korea (KCC) juga telah mengumumkan secara resmi bahwa penerapan denda itu merupakan runtutan dari hasil penyelidikan yang dilakukan agensi itu semenjak 10 Oktober hingga 28 Desember tahun lalu.
KCC pada saat itu melakukan investigasi pada 10 pertukaran kripto yang ada di negara tersebut. Hasilnya, dari 10 perusahaan bursa kripto yang disurvei, ada delapan bursa yang telah melanggar Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi.
Delapan bursa tersebut melanggar aturan karena masih menggunakan nama pengguna secara anonim, seperti yang telah dituliskan dalam pengumuman resmi pihak KCC beberapa waktu lalu. Delapan perusahaan yang diberi sanksi atas pelanggaran itu adalah Upbit, Ripple4y, Coinpia, Youbit, Korbit, Coinone, Coinplug, dan juga Eyalabs yang merupakan perusahaan pihak ketiga penyedia layanan wallet kripto. Menurut pihak KCC, pengguna secara individu yang melanggar juga akan dikenakan denda yang berkisar antara 9.000 – 14.000 usd.
Disamping itu, dalam pengumuman resmi KCC juga menerangkan detail pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh bursa-bursa di Korsel. Misalnya saja ada beberapa bursa di sana yang sengaja masih tidak menghapus data pengguna, padahal bursa tersebut telah menutup operasi layanannya selama lebih dari setahun. Serta ada beberapa kasus lain yang melanggar karena menyimpan data pengguna di luar negara.
Kepala KCC Korsel yang baru dilantik Agustus tahun lalu, Lee Hyo-seong, mengatakan bahwa bursa-bursa kripto cukup lemah dalam menagani resiko-resiko bagi pengguna. Misalnya tentang potensi peretasan, dan juga terkait dengan perlindungan informasi pengguna. Menurutnya, penerapan sangsi yang tegas tersebut, akan menurunkan resiko pengguna.
Lebih jauh, pihak KCC juga meminta bursa kripto agar segera menyelesaikan permasalahan atas pelanggaran yang dilakukan tersebut dalam waktu 30 hari ke depan. Selain itu, pihak regulator di Korsel kabarnya juga akan menyusun dan menerapkan rencana yang berkaitan penyedia layanan wallet mata uang kripto, agar transaksi-transaksi yang dilakukan pengguna dapat sesuai aturan, seperti halnya yang diberlakukan di bursa kripto.
Bagi bursa-bursa yang tidak mentaati peraturan nantinya, pengawas keuangan di negara tersebut juga akan menutup bursa-bursa kripto jika penggunanya masih menggunakan nama anonim. Berbagai upaya tentang pemberlakukan aturan-aturan tersebut merupakan upaya yang dilakukan oleh pemangku kebijakan Korea Selatan dalam menertibkan bursa kripto. (ida/adi)