Tak lama setelah muncul siaran pers BI tentang Bitcoin dan mata uang virtual di Indonesia, tak sedikit pula yang memandang siaran pers kali ini tak jauh berbeda dari sebelumnya di tahun 2014.
Bererapa pandangan tersebut terutama muncul di kalangan pengguna kripto di Indonesia di berbagai sosial media. Pernyataan BI tentang Bitcoin pada siaran persnya hari ini, disebut hanya mengulang-ulang dasar hukum yang sama, lantaran tidak ada jalan lagi bagi BI untuk meregulasikan secara lebih kongkrit, selain dengan jalan mengamandemen UU No. 7 Tahun 2011.
Di satu sisi, pelarangan ataupun upaya lainnya jika hanya menggunakan dasar hukum yang sama (UU No. 7 Tahun 2011), dirasa tidak akan kuat, karena pada aturan tersebut tidak dapat menjelaskan secara lebih detail, terutama jika berkaitan dengan Bitcoin dan Cryptocurrency yang secara gamblang tidak pernah disebutkan dalam perundang-undangan manapun di Indonesia hingga detik ini.
Hanto LS, seorang pengamat hukum dari Surabaya juga menilai bahwa siaran pers BI dibuat oleh Departemen Komunikasi internal BI, bukan termasuk aturan yang mengikat, sedangkan aturan dasar hukumnya masih tetap aturan lama. Aturan lama dibuat anget lagi, ibarat makanan dari kulkas lagi diangetin”, ujarnya.
Lebih jauh Hanto menambahkan, “Mereka sengaja bikin siaran pers saja pakai kop Surat Departemen Komunikasi. Karena kalau ada salah di surat itu, ya tinggal tarik saja suratnya. BI seakan sudah “mentok”. Kalau mau melarang BTC harus mengganti UU mata uang”, tambahnya.
Pernyataan BI Kondradiktif dengan Lembaga Lainnya
Pernyataan BI hari ini cukup kontradiktif dengan pernyataan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Di agenda Market Review 2017 dan Outlook 2018 beberapa waktu lalu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengambangan Pasar Bappebti, Dharmayugo Hermansyah, justru menyatakan membuka peluang perdagangan mata uang kripto bitcoin di Indonesia. Bahkan menurutnya yang telah tertulis di berbagai media, menyatakan bahwa pihak Bappebti sudah mendapat arahan dari Kepala Bappebti, Bachrul Chairi.
Dharmayugo dalam komentarnya, ada kesempatan besar pada perdagangan produk kripto. Menurutnya, diskusi bursa derivatif komoditas dan Kliring Berjangka Indonesia, rencananya juga pada bulan Januari ini. Lebih jauh, hasil dari itu selanjutnya akan dijadikan rujukan untuk Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan perijinan perdagangan bitcoin di bursa.