BitcoinMedia – Modus Ransomware Bitcoin. Pria Asal Sleman berinisial BBA, berhasil ditangkap setelah berhasil meraup 300 BTC dari modus Ransomware. BBA ditangkap hari Jumat ini (25/10/19) oleh Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.
Dari laporan Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul menyatakan bahwa BBA sudah beroperasi sejak 2014 silam. Tidak tanggung-tanggung, pelaku sudah berhasil meraup hingga 300 BTC. Total tersebut setara dengan Rp. 32,1 milyar, berdasarkan kurs harga bitcoin saat ini.
Dilansir dari Tempo hari ini, BBA, pelaku modus Ransomware asal Sleman Yogyakarta ini menyebar ransomware melalui email kepada seluruh korbannya. Ketika korban menekan tautan yang dilampirkan di email itu, maka seluruh data korban berhasil dikunci. Selanjutnya BBA meminta tebusan dalam bentuk Bitcoin.
Atas tindakannya ini, BBA dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33, dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), serta Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) UU No 19 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah hukuman pidana selama 10 tahun penjara.
Salah Satu Korban dari Perusahaan di Texas AS
Kombes Pol Rickynaldo Chairul dalam memberikan kokmentar di media, menyatakan bahwa BBA menyebar ransomware Bitcoin itu kepada 500 akun email yang berada di luar negeri. Menurut keterangan yang dimuat di Detik, salah satu korban BBA adalah salah satu perusahaan berasal dari San Antonio, Texas, Amerika Serikat.
BBA, di dalam email yang telah disebarnya, menyertakan tautan ke halaman https://ddiam.com/shipping200037315.pdf.exe. Ternyata, dari salah satu karyawan di perusahaan asal Texas AS itu terkecoh dan menjadi korbannya.
Padahal, modus ransomware yang dilakukan BBA memang dengan menyebar tautan khusus ke sebuah halaman tertentu yang sebelumnya sudah ditanam Cryptolocker. Bagi korban, layar monitor sesaat langsung berubah memunculkan pesan yang bertuliskan sebuah ancaman.
Jika korban tidak menebus data-data korban dengan membayar sejumlah tertentu, maka data itu akan segera dihapus dalam waktu 3 hari, seperti yang dituliskan di Detik. Address yang pernah dipergunakan oleh BBA adalah 17evyZL6ZvtV9uqvy79nZNbFEswuS87LBB.
Dari address pelaku itu, bisa diketahui bahwa BBA pernah mendapat transfer dengan total 55,90163372 BTC. Atau setara dengan Rp 5,9 milyar. Jumlah itu ternyata berbeda dengan laporan Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul yang menyebut BBA berhasil meraup 500 BTC.
Namun, satu penjelasan yang logis adalah kemungkinan besarnya address di atas hanyalah salah satu address saja yang dipergunakan untuk menampung tebusan dalam bentuk Bitcoin. Dalam hal ini, besar kemungkinannya pelaku ransomware akan menggunakan address Bitcoin berbeda untuk masing-masing korbannya.
Pelaku Sering Melakukan Carding
Selain menggunakan modus Ransomware untuk meminta tebusa menggunakan Bitcoin, BBA asal Sleman ini juga kerap melakukan Carding. Istilah Carding ini adalah tindak kriminal menggunakan kartu kredit milik orang lain untuk bertransaksi secara online.
Belum lagi, prilaku BBA atas tindak kriminalnya ini sudah mengundang tanda tanya besar. Seperti yang dituliskan di Tempo, BBA membelanjakan hasil tidakan kriminalnya ini untuk membeli barang-barang mewah. Salah satunya adalah dengan membeli sepeda motor Harley Davidson.
Akunya, seluruh aktifitas kriminal secara online ini dipelajari secara otodidak. Menurut Kombes Rickynaldo, BBA belajar dari situs-situs yang ada di internet, atau mungkin juga belajar dari buku-buku. Semuanya menjadikannya memiliki kemampuan untuk menggunakan internet dan komputer.
Meminta Tebusan Bitcoin Adalah Hal Bodoh
Bagi pelaku tindak kriminal dengan modus ransonware seperti pria asal Sleman ini, adalah sebuah tindakan yang bodoh. Pasalnya, semestinya patut diketahui bahwa transaksi menggunakan Bitcoin justru cukup mudah untuk ditelusuri kesejarahan transaksinya. Transaksi Bitcoin yang telah tersimpan sejak pertama bitcoin diluncurkan tahun 2009 silam, sampai masa depan nantinya, akan tersimpan dengan rapi di dalam Blockchain.
Semua transaksi yang telah dilakukan juga tidak dapat dirubah, dimanipulasi, di tempa ulang oleh siapapun juga. Tindak kriminal menggunakan Bitcoin, sama ibaratnya membuka peluang untuk ditangkap lebih mudah.