Tiga Orang Terdakwa Telah Lakukan Tindak Pidana Menggunakan Bitcoin
Ada tiga orang terdakwa yang diumumkan oleh Jaksa William J Hochul Jl, Hari kemarin. Jaksa William J Hochul Jl, mengumumkan dakwaan dewan juri Federal tersebut pada situs Departemen Kehakiman Amerika Serikat. Tiga orang terdakwa tersebut adalah Richard Petix dari Rochester New York. Dan dua orang lagi adalah Zhe Wang dan Kevin Szura dari Queens New York.
Richard, pria asal New York tersebut didakwa atas pelanggaran money transmitting secara ilegal. Richard dalam kasus tersebut beroperasi dengan menggunakan mata uang digital Bitcoin. Sedangkan dua orang lainnya didakwa atas tindak konspirasi pendistribusian obat-obatan ilegal, konspirasi pencucian uang (money laoundry), serta transaksi moneter untuk tindak kriminal.
Atas dakwaan tersebut, Richard harus menghadapi hukuman lima tahun penjara pada setiap dakwaan. Sedangkan Zhe Wang dan Kevin Szura yang masih berumur 20 tahun itu menghadapi hukuman kurang lebih hingga 20 tahun penjara.
Jaksa William Hochul memberikan keterangan atas kasus yang menimpa tiga orang terdakwa ini, dan dirilis dalam pengumuman resmi di situs Departemen Kehakiman distrik New York. Dalam Keterangannya Jaksa W Hochul mengatakan:
“Kasus ini memperlihatkan bahwa dunia maya makin banyak dipergunakan dan dieksploitasi untuk melakukan tindakan kejahatan dan kriminal.”
Bertindak menangani kasus ini, Asisten Jaksa Wei Xiang memberikan keterangan atas kasus yang menimpa Richard. Jaksa Wei Xiang menjelaskan bahwa Richard Petix pada tahun 2009 masih dalam masa pengawasan atas kasus pornografi terhadap anak yang pernah menimpanya. Pada masa pengawasan itu, Richard harus memberitahukan penggunaan dan aktifitas komputer yang telah dipakai. Dan pengawas juga memeriksa semua aktifitas yang dianggap mencurigakan saat mengakses komputer dan internet.
Pada kasusnya kali ini, Richard berusaha digiring oleh petugas yang saat itu menyamar dan bertransaksi dengan Richard. Pada tanggal 3 Desember 2015 lalu, saat itu petugas menyamar sebagai pembeli. Richard kemudian mentransfer 37 Bitcoin yang bernilai kurang lebih $13.000. Atau kurang lebih senilai Rp. 171.535.000,- (Seratus tujuh puluh satu juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Ketika berhadapan dengan petugas yang menyamar di TKP, Richard berkelit bahwa laptop dan dan smartphone itu bukanlah miliknya. Pada kasus itu, Richard dituduh karena telah malakukan bisnis transaksi pertukaran Bitcoin yang tidak sah.
Sementara dalam kasus Zhe Wang dan Szura, pengajuan tuntutan pidana dilakukan antara bulan maret 2015 dan 7 Maret 2016. Terdakwa bersekongkol untuk pembelian obat-obatan dengan menggunakan Bitcoin. Terdakwa membeli sejumlah obat-obatan yang mengandung controlled substance (obat-obatan ilegal yang penggunaannya diawasi oleh pemerintah) secara masal dari sebuah situs web gelap. Kemudian mendistribusikan obat-obatan tersebut.
Zhe Wang dan Szura membeli Xanax Bar. Xanax Bar adalah obat-obatan berdosis tinggi, yang biasa dipakai untuk mengurangi kecemasan, rasa panik, stress, dan anxiety. Obat Xanax bar tersebut mengandung Alprazolam. Kandungan alprazolam itu yang penggunaannya dikontrol langsung oleh pemerintah Amerika Serikat. Diduga, obat-obatan tersebut diimpor dari Kanada. Selain bersekongkol mendistribusikan Xanax, mereka berdua juga mendistribusikan Mollies (MDMA), atau yang biasa dikenal dengan sebutan Ecstacy.