CEO GAW Miner akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 21 bulan oleh pengadilan tertanggal 13 September lalu. Selain harus hukuman penjara, pria berusia 33 tahun itu juga harus membayar ganti rugi sebesar USD 9,182 juta, atau sekitar 132 milyar rupiah.