Mufti Perlis, Dr Asri Zainul Abidin menyebut bahwa bitcoin bisa dikenakan pajak karena dimaksudkan untuk perdagangan. Perihal bitcoin dan aset digital kripto yang bisa dikenakan zakat ini sesuai dengan fatwa Mufti Persi no 42/2019, dan dipublikasikan resmi 10 Januari lalu.