SEC kembali menerbitkan himbauan terkait resiko investasi digital asset seperti bitcoin dan cryptocurrency lainnya. Himbauan ini tidak ditujukan kepada investor secara umum, melainkan juga pada staf SEC sendiri.
Himbauan itu diterbitkan melalui Divisi Manajemen Investasi SEC hari Senin (11/5/21) di halaman resminya. Resiko investasi digital asset bitcoin dan cryptocurrency dalam himbauan itu termasuk pada pasar bitcoin berjangka, maupun reksa dana lain terkait bitcoin.
Di dalam edaran himbauan tersebut, SEC mengingatkan investor bawa pasar bitcoin dan cryptocurrency adalah aset digital yang cukup volatil. SEC juga menyebut pasar bitcoin rentan terjadi penipuan, dengan resiko yang tinggi. Investor didorong untuk mengetahui dan memahami resiko tersebut sebelum memutuskan untuk berinvestasi.
SEC juga menyebut bahwa pada bulan Januari 2018 pernah menerbitkan edaran terkait cryptocurrency, ”Cyrptocurrency Holding Letter“. Dalam surat edaran itu, SEC telah mengidentifikasi lima bidang terkait investasi cryptocurrency dan digital asset kripto lain. Mulai dari aspek valuasi, likuiditas, arbitrase, kustodian, dan potensi terjadinya manipulasi serta resiko lain di pasar kripto.
Surat edaran itu muncul tak lama setelah proposal bitcoin berjangka mulai masuk di sekitar tahun 2017. Asumsinya, pasar bitcoin dan cryptocurrency dinilai sebagai pasar dengan volume perdagangan yang masih terbatas. Masih baru. Sementara usulan pasar berjangka bitcoin juga dipandang belum bisa memberikan solusi kustodian pasarnya secara utuh. Terkait dengan segala potensi resiko investasi asset digital tersebut, SEC menyatakan akan terus memantau dan menganalisis secara dekat untuk melindungi investor. Mulai dari aturan penyertaan modal, dan efisiensi pasar.