Perlindungan Hak Karya Digital Dengan Teknologi Blockchain
Perlindungan Hak Karya Digital. Pengambangan teknologi Blockchain telah banyak diimplementasikan di banyak bidang. Bisa diimplemantasikan dalam industri keuangan sebagai alat pembayaran yang menunjang transparansi dan keamanan transaksi, industri musik, bidang kesehatan, maupun pendidikan.
Kali ini, muncul satu lagi hasil pengembangan teknologi Blockchain Bitcoin. Pengembangan teknologi tersebut dilakukan oleh Mine Labs. Salah satu startup yang didirikan di New York. Startup Mine Labs mengembangan Blockchain pada sebuah protokol metadata yang berbasis pada Blockchain. Selanjutnya disebut dengan Mediachain.
Mediachain didesain menggunakan distribusi protokol hypermedia, yang disebut dengan Interplanetary File System (IPFS). IPFS ini adalah sebuah distribusi file sistem secara peer-to-peer yang berusaha menghubungkan semua perangkat komputer pada sistem file yang sama.
Protokol distribusi hypermedia ini digunakan pada Mediachain sebagai perlindungan hak karya digital. Yaitu secara spesifik dalam hal melindungi hak karya intelektual pada sebuah hasil karya yang berbentuk digital. Dengan sistem otentikasi yang berbasis teknologi Blockchain. Sementara basis teknologi Blockchain lain yang digunakan adalah pengkodean ID untuk bisa merujuk pada pusat data. Namun ada sebuah kekurangan, yakni terbatasnya ruang penyimpanannya terbatas pada tiap transaksi.
Garis besarnya adalah Mediachain memungkinkan untuk bisa memberikan statemen pada sebuah hasil karya seseorang. Selanjutnya, metadata dari statement tersebut ditandatangani secara kriptografi oleh kontributor. Lalu dilanjutkan dengan pemberian timestamp pada Blockchain Bitcoin. Terakhir, disimpan didalam IPFS. Sementara, statement tersebut bisa dilihat dan dicari menggunakan contoh dari media itu sendiri.
Arkadiy Kukarkin, salah satu pengembang Mediachain pada blog Mine Lab mengatakan:
Visi jangka panjang Mediachain adalah sistem terdesentralisasi yang sepenuhnya transparan. Langkah pertama mewujudkan hal itu adalah dengan menerbitkan statement metadata ke dalam IPFS. Desain kami didasarkan pada InterpPlanetary Linked Data (IPLD). Yang merupakan format obyek IPFS baru untuk bisa saling dihubungkan. Mark up datanya mirip dengan JSON-LD. Karena spesifikasi IPLD belum sepenuhnya mencukupi, kami melakukan pendekatan format produksi ini dengan teks JSON-LD menjadi obyek reguler IPFS. Selanjutnya difungsikan untuk bisa digunakan sebagai demo.
Implementasi dari Mediachain lebih ditujukan pada penanganan media digital seperti gambar, lagu, atau karya digital lainnya. Sebuah dilema yang umum dialami oleh pencipta karya digital seringkali karya mereka dipakai dan tersebar namun tanpa ada lisensi ataupun pencantuman credit. Yang sering terjadi dalam hal ini adalah karya berupa fotografi.
Pada sebuah contoh pada situs Mine digambarkan sebuah metadata dari obyek gambar berekstensi gif. Terdapat perbedaan mencolok pada metadata dari gambar gif yang tidak menggunakan Mediachain dengan yang menggunakan Mediachain.
Pada gambar disebelah kiri, terlihat ada beberapa kelemahan. Beberapa diantaranya adalah ada distorsi dari hasil olah filter, dan juga pencantuman attribusi yang keliru. Sedangkan disebelah kanan, obyek gambar gif menjadi lebih original. Selain itu, pencantuman attribusi pada gambar tersebut juga bisa ditampilkan secara benar.
Sementara pada metadata obyek gambar gif tersebut, juga terdapat perbedaan mencolok. Perbedaan itu bisa dilihat pada gambar dibawah ini:
Di sebelah kiri pada gambar tersebut adalah metadata obyek gambar gif yang tanpa menggunakan Mediachain. Metadata pada gambar tersebut tidak bagus. Sedangkan di sebelah kanan, metadata obyek gambar gif yang menggunakan Mediachain ditampilkan sedemikian rupa. Kesehatan file gambar bagus, struktur metadata yang rapi lengkap dengan user id, url gambar asli, signature dan timestamp.
Sehingga, baik atribusi, metadata, konteks dan sejarah file media yang telah disimpan tidak akan hilang. Begitupun dengan file tersebut, akan selalu bisa divisualisasikan dengan lebih baik. Seperi aslinya. Sehingga creator dalam hasil karyanya akan mendapat perlindungan hak karya digital melalui Mediachain.