Faketoshi, julukan untuk Craig Wright, baru-baru ini kembali membuat heboh komunitas Bitcoin dengan ulahnya. Dua hari lalu, Faketoshi diam-diam mendaftarkan paten untuk Whitepaper dan juga code Bitcoin.
Tingkahnya makin menjadi seusai mengajukan paten, Faketoshi lantas membuat siaran pers yang mengklaim bahwa Kantor Paten dan Merek Dagang Amerika Serikat (USPTO) telah mengakui dirinya sebagai pencipta Bitcoin.
Nampaknya, tidak hanya sebagian warga negara Indonesia yang terjankit halusinasi masal sebagai efek pemilu. Ternyata, Faketoshi ini bahkan mengalami halusinasi tingkat tinggi. Mimpi indahnya hanya berlangsung sejenak.
Tidak lama berselang, Kantor Paten AS itu langsung membalasnya dengan menerbitkan pernyataan resminya. Di dalam pernyataan resmi tersebut, Kantor Paten AS membantah dengan menjelaskan bahwa pendaftaran hak cipta, bukanlah sebuah penentuan kebenaran. Pendaftaran itu hanyalah sebuah klaim atas karya saja.
Menindaklanjuti pendaftaran paten Faketoshi, Kantor Paten AS menyatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut atas kebenaran itu.
Sementara, klaim Faketoshi atas penemu Bitcoin itu sontak membuahkan cibiran pedas. Salah seorang penasehat hukum yang spesifik di dunia kripto, Jake Chervinsky misalnya, mengatakan bahwa klaim Craig Wright tak ubahnya seperti pepesan kosong saja.
Sampai detik ini, klaim Faketoshi yang menyatakan sebagai Satoshi Nakamoto tidak pernah terbukti. Justru yang ada malah sebaliknya. Craig Wright bahkan sudah cukup sering memberikan bukti-bukti palsu, dengan berbagai macam cara.
Tindakannya yang dianggap cukup memalukan ini bahkan dikritik habis oleh Wikileaks pada bulan Februari lalu. Tidak hanya kritikan saja, Wikileaks juga memberikan bukti-bukti bagaimana Craig Wright kecolongan memberikan banyak bukti-bukti palsu.
Jika berbicara tentang karakter Satoshi Nakamoto, proyek Bitcoin memang sejak awal sudah dirancang untuk menjadi sebuah proyek open source. Satoshi Sendiri juga banyak mengambil rujukan dari beberapa proyek teknik-teknik kriptografi yang awal di dalam sejarah pembayaran mata uang elektronik.
Paten di dalam komunitas kriptografi, sudah umum dianggap menghambat perkembangan. Berbeda halnya jika proyek tersebut dibangun dengan sumber code yang terbuka. Paten pada akhirnya akan menutup ruang pengembangan oleh banyak developer lain dari seluruh dunia.