BITCOIN SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG LEGAL DALAM TRANSAKSI ONLINE
Penulis: TIARA DHANA DANELLA
Halaman: 16 halaman
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Abstrak:
Penelitian ini dilakukan keberadaan bitcoin sebagai alat pembayaran di Indonesia tidak didukung oleh Bank Indonesia dan menyebabkan kekosongan hukum. Namun dengan pemakaian bitcoin yang semakin mengingkat di Indonesia diperlukan adanya regulasi untuk mengatur bitcoin sehingga adanya perlindungan dan kejelasan hukum mengenai alat pembayaran virtual ini. Singapura merupakan salah satu Negara yang telah meregulasi bitcoin dengan pengenaan pajak. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk membandingkan bitcoin sebagai alat pembayaran virtual di Indonesia dan di Singapura. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Kemudian seluruh data yang ada diolah secara deskriptif analitis. Urgensi dari penelitian ini adalah karena belum adanya regulasi yang mengatur tentang bitcoin sehingga belum adanya kepastian dan perlindungan hukum.
PENDAHULUAN
Pada pembangunan yang semakin berkembang, banyak teknologi baru yang muncul dan menarik perhatian orang banyak, salah satunya adalah perkembangan teknologi internet. Internet adalah sistem global dari seluruh jaringan komputer yang saling terhubung menggunakan standar Internet Protocol Suite yang terhubung secara global, dengan internet ini masyarakat dapat melakukan banyak hal, dari sekedar main-main sampai mengadakan usaha online.
Seiring perkembangannya juga, usaha online ini turut berubah dalam hal tata cara pembayaran. Pembayaran transaksi online tidak lagi hanya memakai nominal sejumlah uang, namun memakai alternative pembayaran yaitu uang virtual yang disebut dengan bitcoin. Bitcoins adalah jaringan konsensus yang memungkinkan sistem pembayaran baru dan uang yang sepenuhnya berbentuk digital. Bitcoin merupakan jaringan pembayaran peer-to-peer desentralisasi pertama yang dikontrol sepenuhnya oleh penggunanya tanpa ada otoritas sentral
ataupun perantara. Dari sudut pandang pengguna, Bitcoins serupa seperti uang tunai di dunia internet. Bitcoins tidak dapat diuangkan namun dapat digunakan untuk membeli kebutuhan barang di internet.
Bitcoin adalah mata uang digital yang berada di dalam system jaringan pembayaran open source P2P (peer-to-peer). P2P adalah salah satu model jaringan komputer yang terdiri dari dua atau beberapa komputer, dimana setiap station atau komputer yang terdapat di dalam lingkungan jaringan tersebut bisa saling berbagi. Jaringan ini memudahkan pengguna dalam bertransaksi secara langsung tanpa memerlukan jasa dari pihak ketiga seperti misalnya Bank. Bitcoin disebut cryptocurrency, yaitu sebuah bentuk alat pembayaran yang menggunakan
cyrptography atau alogaritma pengamanan khusus dalam mengontrol management dan pembuatan Bitcoin.
Berdasarkan perkembangan perekonomian yang begitu pesat di Singapura bitcoins telah diakui secara legal dan ditetapkan sebagai komoditi. Pemerintah Singapura telah mengeluarkan regulasi untuk mencegah terjadinya tidak pidana yang dapat dilakukan dengan menggunakan uang virtual ini. Beredarnya bitcoins di Singapura telah didukung oleh regulasi yang dikeluarkan pemerintah Singapura sebagai suatu investasi yang menyakinkan dengan menetapkan pajak dari bitcoins tersebut sehingga pengaturan bitcoins di Singapura menjadi jelas dan tidak ada kekosongan hukum dan pengguna bitcoins di Singapura mendapatkan perlindungan hukum atas pemakaiannya.
Menurut Bank Indonesia sebagai regulator system pembayaran di Indonesia bitcoins dinilai belum sesuai dengan beberapa undang-undang yang berlaku dalam dunia perbankan, yaitu Undang-undang no 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan Undang-undang no. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Dalam undang-undang Mata Uang dinyatakan bahwa mata uang adalah uang yang di keluarkan oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral yang disebut rupiah, dan dalam Undang-undang Bank Indonesia dinyatakan mata uang yang sah beredar di
Negara Republik Indonesia adalah uang rupiah. Oleh karena itu dari penjelasan yang telah di jelaskan diatas akan di analisis kelegalan bitcoin di Indonesia dengan menggunakan perbandingan peraturan bitcoins yang ada di Indonesia dan peraturan bitcoins yang ada di Singapura.
Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran Yang Legal Dalam Transaksi Online
Sumber File PDF:
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/898/889