• News
    • Bitcoin
    • Altcoin
    • Market
    • Teknologi
    • editorial
  • Bitcoin 101
    • Pengertian
    • Sejarah Bitcoin
    • Cara Kerja
  • MINING
    • Pengertian
    • CPU Mining
    • GPU Mining
    • Asic Mining
    • Cloud Mining
    • Cara Mining Altcoin
  • Jurnal
  • Tutorial
  • Komunitas
  • FIGUR
  • Coins
    • Marketcap Kripto
    • 50 Top Gainer
    • 50 Top Loosers
  • Exchanges
Facebook Twitter Instagram
Bitcoin Media Indonesia
  • News
    • Bitcoin
    • Altcoin
    • Market
    • Teknologi
    • editorial
  • Bitcoin 101
    • Pengertian
    • Sejarah Bitcoin
    • Cara Kerja
  • MINING
    • Pengertian
    • CPU Mining
    • GPU Mining
    • Asic Mining
    • Cloud Mining
    • Cara Mining Altcoin
  • Jurnal
  • Tutorial
  • Komunitas
  • FIGUR
  • Coins
    • Marketcap Kripto
    • 50 Top Gainer
    • 50 Top Loosers
  • Exchanges
Bitcoin Media Indonesia
BitcoinMedia » NEWS » Bank Sentral India Kembali Melawan Cryptocurrency
News

Bank Sentral India Kembali Melawan Cryptocurrency

Fara YuniarBy Fara YuniarMarch 9, 2020Updated:August 10, 20212 Mins Read
Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Tumblr Reddit WhatsApp Email
Bank Sentral India Kembali Melawan Cryptocurrency
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Setelah muncul pernyataan resmi dari Mahkamah Agung perihal pencabutan larangan RBI terhadap bursa cryptocurrency, kini berganti ada usulan rancangan undang-undang larangan secara resmi. Bank Sentral India tetap bersikukuh untuk melawan putusan MA itu melalui sebuah komite antar menteri di India.

Mahkamah Agung menerbitkan pernyataan tersebut pada tanggal 4 Maret 2020, sesuai dengan mosi yang diajukan oleh Asosiasi Internet dan Mobile di India. Langkah tersebut kemudian berhasil menolak aturan RBI di tanggal 6 April 2018 silam.

Sementara melalui komite antar menteri tinggi India, draf rancangan undang-undang yang diusung itu justru untuk membatasi seluruh ruang gerak yang berkaitan dengan cryptocurrency. Baik pembatasan untuk memberikan layanan pembayaran cryptocurrency, perdagangan kripto, penambangan, dan seluruh entitas yang terkait.

Meski demikian, dalam rancangan undang-undang itu juga memperbolehkan untuk tujuan penelitian ataupun percobaan terhadap teknologi cryptocurrency. Dalam hal ini, pada rancangan RUU itu memberikan deskripsi secara eksplisit tentang mata uang digital Rupee.

Tujuan usulan draf undang-undang larangan cryptocurrency secara resmi ini dianggap sebagai sebuah upaya perlindungan moneter. Sekaligus sebagai aturan dasar untuk dapat menjatuhkan hukuman bagi yang melarang, seperti yang dilansir dari Financial Express hari ini (9/3/2020).

Sebelumnya, putusan Mahkamah Agung India menilai bahwa larangan RBI tidak proporsional dan berlebihan. Latar belakang putusan MA itu tidak lain karena RBI tidak bisa memberikan referensi bukti kongkrit bahwa larangan cryptocurrency memberikan dampak sistemik terhadap perekonomian di India.

Dalam waktu singkat, atensi dan minat cryptocurrency di India meningkat pesat. Pertumbuhan minat terhadap cryptocurrency di India ini dipicu pasca ada putusan Mahkamah Agung. Nampaknya, dari putusan tersebut membuat RBI tidak putus harapan.

Sejak muncul putusan itu, sejumlah kalangan memang sudah menerka tidak akan membuat peta jalan cryptocurrency menjadi lebih mulus. Alasannya memang pemerintah dan RBI masih tetap antipati dengan cryptocurrency.

Legitimasi bursa kripto di India juga dinilai membutuhkan proses panjang dan memakan waktu. Terlebih, upaya yang muncul melalui draf rancangan undang-undang yang baru membuat peta jalan itu kembali di area abu-abu.

(gambar: Rupee India oleh Jay Ns via Pixabay)

bank sentral cryptocurrency India RBI
Previous ArticleMinat Cryptocurrency India Meningkat Setelah Putusan MA
Next Article 50 Top Looser Banyak Didominasi Token, Pundi X Nem Termasuk
Fara Yuniar

    Creator konten mandiri, suka menulis. Gemar dengan informasi terkait teknologi dan privasi.

    Related Posts

    Cudos Grant, Program Pendanaan untuk Proyek Kripto Terbaik dari Cudos

    February 3, 2023By guestpost

    Kodo Assets: Token Properti untuk Memudahkan Akses Investasi

    January 26, 2023By guestpost

    Bybit Bagikan Airdrop Hingga 23.500 USDT! Ini Caranya

    January 23, 2023By guestpost

    500 E-NFT Ludes Terjual, Herosnake Dorong Pertumbuhan Arcade GameFi

    December 29, 2022By guestpost

    Token Properti Kodo Assets, Alternatif Baru Raih Passive Income

    December 23, 2022By guestpost

    Dukung Energi Terbarukan, Cudos Bekerja Sama dengan EnergyNetiQ

    December 12, 2022By guestpost
    Add A Comment

    Leave A Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent Posts
    • Cudos Grant, Program Pendanaan untuk Proyek Kripto Terbaik dari Cudos
    • Kodo Assets: Token Properti untuk Memudahkan Akses Investasi
    • Bybit Bagikan Airdrop Hingga 23.500 USDT! Ini Caranya
    • 500 E-NFT Ludes Terjual, Herosnake Dorong Pertumbuhan Arcade GameFi
    • Token Properti Kodo Assets, Alternatif Baru Raih Passive Income
    Bitcoin Media Indonesia
    Berdiri sejak 2016, Bitcoin Media Indonesia menjadi media komunitas kripto pertama di Indonesia

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Recent Comments
    • Satria on WXCoins Kripto Abal-abal, Masuk Daftar Hitam Satgas Waspada Investasi
    • DAULAYBRO on WXCoins Kripto Abal-abal, Masuk Daftar Hitam Satgas Waspada Investasi
    • Edukasi Bitcoin on 6 GPU Terbaik Untuk Mining Tahun 2018
    © 2023 Bitcoin Media Indonesia.
    • Perihal Situs BitcoinMedia.id
    • Privacy Policy
    • Syarat Layanan
    • Disclaimer
    • Contact

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.