Bagaimana Planning Badan Legislatif Jepang Meregulasikan Mata Uang Digital
Badang Legislatif Jepang. Terlebih seusai bencana yang pernah menimpa Mt.Gox beberapa tahun yang lalu, dianggap sebagai sebuah bencana yang merusak pencitraan Bitcoin, khususnya di Jepang. Sehingga dirasa perlu untuk membuat sebuah regulasi yang bisa mengatur dan memberikan batasan-batasan yang jelas tentang Cryptocurrency di negara Jepang. Karena Bitcoin mempunyai karakter yang bisa berfungsi sebagai mata uang, seperti halnya mata uang Fiat pada umumnnya.
Sebelumnya, FSA (Financial Service Agency) Jepang, berencana untuk mengakui keberadaan mata uang digital ini sehingga akan setara dengan mata uang konvensional di Jepang. Dan perencanaan tersebut pun baru terwujud awal tahun ini.
Berlanjut di awal bulan Maret yang lalu, Kabinet Jepang telah berusaha memasukkannya pada sebuah mekanisme dalam tagihan pembayaran, sehingga akan bisa mengenali dan mengakui mata uang virtual. Dengan begitu, mata uang digital ini akan mempunyai fungsi dan kegunaan yang sama dengan mata uang riil atau fiat.
Kabinet Jepang untuk mewujudkan hal tersebut, berusaha merevisi undang-undang, seperti pada Banking Act dan Payment Service Act. Nantinya dengan revisi undang-undang tersebut, Perbankan dan Jasa Pembayaran itu, bisa mengakui mata uang digital sebagai sebuah aset atau properti.
Sedangkan terkait dengan pengidentifikasian pengguna mata uang digital (know your customer – KYC), pihak legislator Jepang, bekerja sama dengan FSA untuk mengatur dengan ketat terkait dengan penyelenggara bursa mata uang digital (exchanger) di Jepang. Tujuannya untuk mengidentifikasi identitas pengguna, saat mereka melakukan registrasi awal di bursa mereka.
Sejumlah regulasi lain yang berguna untuk mendukung hal ini, nantinya akan berusaha mengatur exchanger di Jepang dibawah undang-undang anti money laundering. Pihak exchanger juga harus memenuhi peraturan keuangan tertentu, hal itu terkait dengan jumlah minimum modal yang harus dipenuhi.
Ketentuan lainnya, terkait dengan pengelolaan aset para penggunanya. Hal itu harus bisa diatur secara terpisah, dan bisa dibedakan antara aset milik perusahaan dan aset dari nasabah. Sehingga akan bisa berguna jika ada sebuah kasus kepailitan. Exchanger di Jepang pun harus mempunyai akuntan publik yang diakui dan mengatongi sertifikat, atau bisa dari perusahaan audit khusus.
Mereka pun harus melaporkan pola perdagangan yang dilakukan kepada pihak berwenang. Terlebih dengan catatan transaksi yang bisa dipertanggungjawabkan oleh pihak penyelanggara bursa mata uang digital. Tentang masalah keamanan, pihak penyelenggara bursa mata uang digital juga harus melindungi penggunanya.
Sejumlah penyelenggara bursa mata uang digital yang berada di Jepang pun bersikap positif atas regulasi ini. Bahkan mereka juga telah melaksanakan semua hal tersebut. Yuzo Kano, dari bitFlyer menganggap peraturan itu juga akan membantu meningkatkan kepercayaan mata uang digital. Dan itu akan bisa merangsang pertumbuhan industri.
Senada dangan Yuzo Kano, Mike Kayamoro, CEO exchanger Bitcoin Quoine di Tokyo menilai bahwa Badan Legislatif Jepang telah berusaha untuk mengenali dan membangun legalitas Bitcoin. Ia menilai, bahwa ini adalah zaman pembuatan. Atas upaya pemberian regulasi yang bisa melegalkan mata uang digital termasuk Bitcoin tersebut.