Mungkin telah dirasa tidak asing lagi, jika melihat para pengacara mulai mengadaptasi Bitcoin ke dalam bisnisnya. Sejumlah firma hukum yang mulai mengadaptasi bitcoin ke dalam industri mereka bertambah dengan pesat. Sekian banyak firma hukum tersebut, telah menerima pembayaran dengan bitcoin atas layanan jasa yang telah diberikannya. Tidak hanya itu, para pengacara independen pun mulai melakukan hal yang sama.
FIRMA HUKUM BERADAPTASI DENGAN ERA DIGITAL
Banyaknya firma hukum yang mulai menerima pembayaran dengan bitcoin itu, timbul karena banyaknya permintaan dari klien mereka. Banyak pula yang menerima bitcoin lantaran takut akan kehilangan kesempatan dalam lingkungan bisnis baru yang terlihat menjanjikan. Era digital yang dibawa bitcoin dengan teknologi blockchainnya ini, telah banyak membuka peluang baru, sekaligus membentuk ekosistem ekonomi baru di era saat ini.
Tertulis di media Law.com, seorang pengacara asal Washington DC bernama Carol Van Cleef, selama ini telah banyak membantu klien-kliennya yang memiliki bisnis mata uang kripto. Meski demikian, ia mengaku belum pernah menerima pembayaran dari kliennya dalam bentuk bitcoin.
Atas hal itu, Carol Van Cleef menjadi kecewa. Ia berkata, “Saya sudah sadar sejak lama bahwa saya memiliki banyak kesempatan untuk mengembangkan karir pun jadi terhambat, karena saya tidak mau menerimanya”.
Padahal, beberapa firma hukum yang telah banyak menangani klien dengan kasus yang berkaitan dengan bitcoin telah menerima pembayaran dengan bitcoin sejak beberapa tahun lalu. Contohnya pada bulan Mei 2014, McLaughlin & Stern, salah satu firma hukum tertua di AS yang sudah berdiri tahun 1898. McLaughlin & Stern itu telah menjadi firma hukum pertama yang menerima pembayaran dengan bitcoin.
Seiring waktu berjalan, tren menerima pembayaran dengan bitcoin ini makin berada di titik momentumnya, dan kini mulai merambah pula kepada para pengacara independen. Salah satu firma hukum independen Frost Brown Todd misalnya, telah menerima pembayaran dengan bitcoin.
Selama satu setengah tahun lebih, Frost Brown Todd memang telah banyak bekerja untuk fintech di ranah finansial, termasuk juga di lingkungan dunia kripto. Sampai sejauh ini, pihak mereka juga makin menunjukkan komitmennya kepada klien-kliennya yang bekerja pada bidang mata uang kripto. Frost Brown Todd memberi saran kepada para kliennya untuk membuat Initial Coin Offering (ICO) dan membangun hedge funds yang dikhususkan untuk aset-aset mata uang digital.
ADAPTASI BITCOIN MERAMBAH DUNIA FIRMA HUKUM INTERNASIONAL
Secara umum, para pengacara yang telah menerima pekerjaan-pekerjaan di skala internasional melihat potensi bitcoin. Mereka menganggap bahwa bitcoin dapat memfasilitasi pembayaran antarnegara dengan lebih mudah, lintas batas untuk membuat transaksi jarak jauh. Ditambah lagi, bitcoin menawarkan ongkos transfer yang relatif rendah, transparan dan real time, dan eksekusi transaksi dana digital yang aman.
Berbagai alasan tersebut yang juga diamini oleh Nordic Law. Pihak firma hukum ini, mulai menawarkan opsi untuk pembayaran jasa mereka dengan bitcoin sejak bulan Oktober 2017 lalu. Dalam publikasi resmi di situsnya saat itu, pihak Nordic Law melihat perkembangan penerimaan bitcoin sebagai pembayaran cukup signifikan. Hampir senada dengan firma hukum lainnya, pihak Nordic Law juga mendapat banyak permintaan dari klien mereka untuk bisa menggunakan bitcoin. Tertulis di situs itu, “Menurut kami, semua pelaku bisnis, termasuk firma hukum harus beradaptasi dengan lingkungan bisnis yang baru, di mana mata uang digital bertumbuh dengan cukup signifikan.”
Belakangan, sekelompok koalisi pengacara dan juga para akadimisi, membentuk sebuah badan khusus bernama Digital Currency and Ledger Defense Coalition (DLDC). Lembaga non-profit yang telah dibentuk sejak tahun 2016 itu dibangun untuk bisa membantu melindungi hak-hak konstitusional setiap orang, kebebasan sipil terkait dengan peraturan dan penegakan hukum yang berkaitan dengan mata uang kripto seperti bitcoin dan blockchains.
DLCD yang telah didukung dari 80 lebih para pengacara dari seluruh dunia itu berkeinginan untuk mendorong inovasi teknologi tersebut, sehingga bisa digunakan untuk kemajuan masyarakat. DCLDC akan memajukan misi pentingnya melalui rujukan pengacara untuk masyarakat mereka yang tidak dapat membayar layanan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan mata uang kripto.
Melihat dinamika pertumbuhan bitcoin yang makin merambah di ranah firma hukum secara global ini, nampak akan terus berlanjut. Akan lebih banyak lagi klien-klien di firma hukum yang kian meminta agar pengacara dan firma hukum bisa menerima pembayaran dengan bitcoin, maupun mata uang kripto lainnya. (ida/adi)