Telah tercatat hingga saat ini, terdapat 1360 jenis kripto di dunia. Jumlah kripto yang dapat dipantau melalui coinmarketcap tersebut tentu saja bahkan jauh melebihi jumlah mata uang Fiat yang ada di dunia. Fakta tersebut, sekaligus mengukuhkan bahwa dunia kripto tak terbendung lagi. Eranya sekarang adalah era cryptocurrency.
Dari ribuan jumlah jenis kripto diatas, terdiri dari berbagai macam platform yang mempunyai karakter masing-masingnya. Sebagian besar, juga telah banyak berasal dari code bitcoin yang kemudian dimodifikasi sedemikan rupa hingga menjadi sebuah jenis Altcoin yang baru (alternatif koin selain bitcoin). Sebagian lagi, banyak terdiri dari berbagai jenis tokenized, yang merupakan token digital asset, dibangun diatas blockchain tertentu dengan masing-masing fungsionalitas dan karakternya sendiri.
Masing-masing jenis kripto dari keseluruhan jumlah diatas, membentuk komunitasnya sendiri, serta mempunyai segmentasi yang mungkin berbeda-beda berdasarkan fungsionalitasnya. Di dalam dunia kripto, ekosistem yang melatarbelakanginya juga terbentuk sedemikian rupa, dengan cepat.
Telah cukup banyak pemilik modal, perusahaan-perusahaan besar, entrepreneur dari seluruh dunia yang lantas ikut terlibat di dalamnya. Sebagian besar juga telah banyak membuat jenis proyek kripto baru melalui token asset digital, dan kemudian dipasarkan melalui pola penggalangan dana investasi baru ala kripto yang kemudian banyak dikenal dengan ICOs (Initial Coin Offerings).
Era Cryptocurrency Membentuk Ekonomi Global Baru
Secara keseluruhan, dunia kripto saat ini telah membentuk sebuah ekonomi global yang baru. Hingga sejauh ini, bangunan-bangunan ekonomi global ala dunia kripto itu telah terbangun sendiri dengan begitu kokohnya, berjalan melalui rel konsep desentralisasinya, yang mampu berjalan tanpa intermediaries dari pihak-pihak pemegang kebijakan, menembus batas kenegaraan manapun.
JIka kemudian dikomparasikan dengan ekonomi dunia klasik saat ini, era kripto seakan menjadi jawaban kedepan dari ekomomi dunia yang ada. Di berbagai penjuru dunia, dunia tak lepas bagaimana menyiapkan strategi-strategi jitu menghadapi isu besar inflasi yang makin tak terbendung yang harus dialami oleh Fiat Money. Sejumlah Negara pun lantas mencoba untuk mengadopsi dunia kripto, mulai membuat riset dan penelitian, atau bahkan mulai untuk mengaplikasikannya menjadi mata uang digitalnya sendiri untuk regionalnya masing-masing.
Kesadaran bahwa monopoli Fiat Money telah mencengkeram banyak Negara di dunia tak lagi akan dapat ditutup-tutupi lagi. Jika sebelumnya sebagian besar tidak dapat berbuat apa-apa terhadap hal itu, ibarat seperti pepatah “nasi sudah menjadi bubur”, kini pun telah mengetahui opsi alternatif yang bisa dilakukan.
Sebut saja seperti di Venezuela, presiden Nicolas Maduro pada awal Desember lalu telah meluncurkan cryptocurrencynya sendiri. Peluncuran kripto itu, dilatarbelakangi sebagai sebuah upaya untuk memblokade dominasi ekonomi Amerika. Negara Jepang, bahkan telah memberikan regulasi positif akan cryptocurrency, sedangkan di beberapa Negara lain, upaya pengenalan kripto masih banyak dengan menyebutnya sebagai sebuah “komoditas”.
Cryptocurrency dan Regulasinya
Dalam beberapa waktu belakangan ini, kita tentu telah cukup banyak mendengar dan membaca di berbagai media tanah air terkait dengan upaya-upaya pemegang kebijakan di Indonesia mengenai dunia Cryptocurrency yang makin populis diperbincangkan. Banyak pihak baik politisi, pengamat politik, maupun dari institusi finansial yang bahkan tidak banyak mengetahui dunia teknologi apalagi dunia kriptografi pun ikut ambil bicara tentang bitcoin dan cryptocurrency.
Melihat dialektika dunia kripto dalam perspektif pemangku kebijakan di tanah air ini seolah menjadi dunia panggung hiburan bagi komunitas kripto. Bagaimana tidak, karena sebagian besar diantaranya bahkan tidak pernah tuntas dalam memahami dunia kripto. Pemahaman-pemahaman yang cukup keliru dari berbagai statement yang telah keluar cukup banyak dilihat bahwa pihak regulator saat ini tidak memahami kompleksitas dunia kripto, dan segala ekosistemnya.
Dari sekian dialektika yang telah muncul, dan begitu hangat di permukaan, banyak orang yang cukup banyak menilai dunia kripto hanya sebagas spekulatif lingkup dunia investasi semata. Hal itu tentu saja cukup kerdil dan misspersepsi besar bagi dunia kripto. Ujungnya, pemangku kebijakan melalui consensus mutlaknya seolah berupaya dalam taking over ekosistem melalui kebijakan-kebijakan yang menurutnya bisa dilakukan.
Desentralisasi dunia kripto tak akan bisa disentuh, terkecuali hanya jika berkaitan dengan berbagai intermediaries yang berada di luar konteks core masing-masing kripto. Belum lagi ketika bagaimana pihak pemangku kebijakan yang seolah memandang teknologi blockchain dengan entitas unit kripto secara terpisah. Hal ini sungguhlah konyol, teknologi blockchain terlahir melalui unit kripto itu sendiri. Bitcoin, adalah entitas mutlak yang membawa blockchain itu ke dunia, tanpa Bitcoin, teknologi blockchain pun tidak akan pernah ada. Unit kripto dan teknologi blockchain tidak dapat dipisahkan, keduanya saling melengkapi dalam dunia kripto sebagai motor yang akhirnya mampu menggerakkan seluruh entitasnya.
Minilai tentang relasi antara dunia kripto dan regulasinya, dalam konteks Indonesia maupun di dunia pada umumnya, pihak pemangku kebijakan sebenarnya hanya memiliki dua opsi saja, yakni ikut menjembatani, atau tergilas dalam deras arus dibawahnya. Tak ada opsi lain bagi pemangku kebijakan, karena memang mereka tidak punya kuasa apapun. Pemangku kebijakan sebaiknya jangan pernah bermimpi untuk dapat menghadangnya, era cryptocurrency tidak terbendung.