Pajak Bitcoin. Universitas Villanova di Amerika, mempublikasikan sebuah artikel yang berkaitan dengan pajak untuk mata uang virtual, termasuk juga Bitcoin. Saat ini, Bitcoin menjadi kian menonjol dalam perekonomian global. Kemudahan untuk bertransaksi dengan tanpa persyaratan yang ribet, membuat penggunanya bisa lebih nyaman.
Di dalam artikel tersebut, mata uang virtual seperti Bitcoin, harus bisa dilaporkan dalam form perpajakan. Sehingga dapat menjadi sumber pendapatan pajak. Meskipun Bitcoin bukanlah mata uang yang sah di Amerika. Namun IRS, menganggap mata uang digital ini sebagai sebuah komoditas.
Tepatnya tanggal 25 Maret 2014, IRS menerbitkan petunjuk tentang mata uang digital. Berdasarkan petunjuk IRS tersebut, mata uang digital termasuk juga Bitcoin, dianggap sebagai sebuah komoditas, karena mata uang virtual ini bisa dianggap sebagai sebuah aset modal. Meskipun pada bitcoin misalnya, tidak memiliki penerbit utama atas mata uang virtualnya.
Penggunaan mata virtual ini, oleh IRS dapat beroperasi seperti layaknya sebuah mata uang. Jadi aktifitas yang menggunakan mata uang virtual itu juga bisa dikenakan pajak. Terkait dengan pembayaran upah karyawan yang menggunakan mata uang virtual sekalipun, IRS menganggap itu bisa juga lampirkan pada form pajak W-2. Sesuai dengan aturan pajak pendapatan yang berlaku di Amerika.
Kenyataannya, penerapan itu tidaklah mudah. Karena pengguna bitcon tidak mudah untuk diketahui. Dan kedua, adalah berkaitan dengan legalitas mata uang virtual tersebut. Meskipun jika telah ada pendekatan yang memaknainya sebagai sebuah komoditas.
Dalam hal ini di Amerika misalnya, IRS pun tentu juga bertolak belakang dengan Bank Sentralnya. Sedangkan Bank Sentral di Amerika menganggap Bitcoin masih berpotensi untuk dapat merongrong monopoli mata uang Fiat mereka (dolar).
Lalu bagaimana di Indonesia? Bisa dikatakan kondisinya juga sama. Namun di Indonesia sama sekali tidak ada regulasi yang jelas tentang hal ini. Sedikit berbeda dengan di Amerika yang telah dianggap sebagai komoditas oleh IRS. Justru karena masih belum ada regulasi yang jelas inilah yang menjadi “angin surga” bagi pengguna Bitcoin di Indonesia.
Di Inggris dan Eropa misalnya, sudah berusaha untuk memberikan aturan yang jelas kepada perusahaan-perusahaan yang berada dalam lingkup mata uang virtual seperti bursa pertukaran Bitcoin dan cryptocurrency lain. Caranya dengan berusaha meminimalisir anonimitas pengguna jasa di perusahaan tersebut. Karena upaya yang dilakukan tersebut, tentu saja nanti akan berujung untuk bisa menarik pajak kepada pengguna mata uang virtual.
2 Comments
terus bagaimana cara mendapatkan pajak nya padahal sulit untuk mengetahui identitas dompet bitcoin. kan dompet bitcoin juga ada banyak di dunia ini, beberapa dompet ada yg berbentuk anonim. rasanya sulit mengambil pajak langsung ke dompet bitcoin. lalu bagaimana caranya..
yg paling memungkinkan ya untuk organ-organ yg sudah berbadan hukum. misalkan bursa bitcoin, atau penyedia wallet. kl penggunanya langsung memang susah. kecuali penggunanya sendiri yg sadar pajak.