Paypal mendaftarkan paten untuk aplikasi pembayaran kripto pada 1 Maret lalu. Aplikasi tersebut “Expedited Virtual Currency Transaction System”. Aplikasi Paypal itu didaftarkan pada US Patent dan Trademark Office (USPTO). Pada aplikasi PayPal tersebut menggunakan metode untuk dapat merinci private key, dan membuatnya dapat saling berinteraksi antar pembeli ke penjual.