Hasil keputusan Bahtsul Masail PWNU Jatim tentang perdagangan bitcoin, dianggap sah dengan pertimbangan adanya hajat sebagaimana disahkannya hilawah. Keputusan itu dihasilkan pada tanggal 14-14 Pebruari lalu di Pondok Pesantren Al Falah Ploso Kediri, yang membahas beberapa permasalahan termasuk juga bitcoin.