Paypal Ajukan Paten Perangkat Fisik Mensupport Transaksi Cryptocurrency Bitcoin, Litecoin, Dogecoin
Paypal Ajukan Paten. Di tanggal 26 Mei yang lalu, Paypal telah mengajukan paten kepada US Patent and Tredemark Office (USPTO). Paten yang diajukan oleh paypal ini adalah sebuah paten untuk perangkat fisik, berfungsi untuk dapat menangani transaksi pembayaran dengan cryptocurrency, temasuk Bitcoin, Litecoin, dan juga Doge.
Dikabarkan dari softpedia pada 2 juni lalu, bahwa pada perangkat fisik yang dipatenkan paypal terdiri dari dua modul. Pertama adalah modul pembayaran, dan modul kedua sebagai database pembayarannya.
Rinciannya, pada modul pembayaran, mempunyai dua komponen lagi yang lebih kecil. Satu bagian untuk menyimpan informasi sumber dana berasal, dan satu bagian lagi untuk keamanan informasi yang telah disimpan. Sementara di komponen sumber dana ini, adalah sebuah modul mini yang memang menangani penyimpanan informasi sumber dana. Misalnya seperti pada rekening paypal atau untuk wallet bitcoin.
Pada pengajuan patennya, disebutkan dalam ayat 0042 di proposal paten, paypal menjelaskan kemungkinan dapat mendukung berbagai cryptocurrency. Yakni seperti Bitcoin, Litecoin, dan juga Dogecoin. Lebih khusus tentang integrasinya dengan Bitcoin tertulis di paragraf 0059 dan 0060.
Di tahun 2014 lalu, paypall juga telah bermitra dengan Coinbase, Bitpay, maupun dengan GoCoin. Perusahaan juga memperbolehkan merchant paypal untuk menerima pembayaran menggunakan Bitcoin di tahun 2015.
Di era persaingan yang makin ketat, meskipun dirasa status Bitcoin sebagai mata uang digital masih banyak diperdebatkan, namun paypal harus memutuskan posisinya dengan lebih cepat. Agar bisa mengambil keuntungan dai pasar keuangan yang lagi booming saat ini.
Terlebih dengan maraknya teknologi cryptocurrency akhir-akhir ini, memang digadang-gadang akan mampu menggeser segmen yang ada sebelum-sebelumnya. Bahkan paypal sendiri pun telah mengalaminya saat ini. Di Turkey, paypal harus berhenti beroperasi. Penduduk di Turki saat ini dikabarkan lebih nyaman bertansaksi secara lebih bebas menggunakan Bitcoin.
Paypal tidak lagi beroperasi sejak 6 Juni lalu, karena tidak diterimanya disetujuinya lisensi dari badan regulator dan pengawas perbankan di Turki. Paypal dianggap telah gagal mematuhi undang-undang yang ditetapkan di negara tersebut.