Niat United Kingdom Untuk Membuat Aturan Baru Exchanger Bitcoin
Niat United Kingdom. Sunday Times mempublikasikan pemberitaan itu pada tanggal 10 April 2016. Aturan baru tersebut, nantinya akan membuat pembelian Bitcoin dan mata uang digital lain tidak akan bisa lagi dilakukan secara anonymous. Kementerian Keuangan UK mengambil inisiatif ini sebagai langkah untuk memerangi tindak kriminal online seperti pencucian uang, perdagangan obat terlarang, dan juga aksi pendanaan teroris.
Beberapa kelebihan Bitcoin memang banyak diketahui karena mampu menjadi sebuah alat pembayaran yang menawarkan banyak keuntungan. Mampu mengirim dengan cepat ke mana saja di seluruh dunia hanya dalam beberapa detik. Dengan konfirmasi transaksi yang hanya membutuhkan waktu beberapa menit saja. Dan termasuk salah satunya adalah, bisa dilakukan secara anonim.
Hal itu bisa dilakukan, karena dalam Bitcoin, fungsi identitas asli pemiliknya, diganti dengan sebuah public key (address) yang hanya terdiri dari deret angka dan huruf. Sehingga tidak lagi dibutuhkan satupun identitas yang dibutuhkan, baik KTP, SIM, ataupun yang lainnya, bahkan nama sekalipun.
Bitcoin juga memiliki sistem pengiriman dana yang terenkripsi berbasis pada jaringan peer-to-peer. Sehingga tidak membutuhkan peran counterparty untuk bisa meminimalkan resiko. Selain itu, Bitcoin juga menghilangkan diskriminasi pengguna. Artinya bahwa semua pengguna di manapun berada, siapa saja baik pria, wanita, muda, tua, kaya atau tidak, semua mempunyai peran dan fungsi yang sama di dalam jaringan Bitcoin.
Karena hal tersebutlah yang mendasari niat United Kingdom melalui Kementerian Keuangan untuk membuat sebuah aturan hukum baru yang bisa mencegah pembelian Bitcoin dan mata uang digital lain secara anonymous. Selain itu, niat United Kingdom dalam pembuatan aturan baru ini datang setelah mendapat laporan dan peringatan dari pihak kepolisian tentang banyaknya tindak pencucian uang hingga jutaan pound di UK.
UK National Risk Assessment of Money Laundering and Terrorist Financing
Dua hal yang paling dijadikan alasan pembentukan aturan baru ini, adalah dalam membentengi aksi pendanaan teroris dan pencucian uang. Langkahnya adalah, dengan membuat aturan yang sama terhadap exchanger Bitcoin. Nantinya, exchanger Bitcoin juga harus tunduk pada aturan seperti halnya pada pihak perbankan. Mereka juga harus memeriksa identitas dan alamat nasabahnya.
Dengan cara ini akan bisa diupayakan usaha pembentengan atas dua hal diatas. Karena Bitcoin bisa dibeli di bursa secara online meskipun menggunakan nama samaran. Sehingga ketika nantinya aturan ini berjalan, maka pengguna Bitcoin yang hendak membeli Bitcoin di exchanger, terlebih dahulu mereka harus mencantumkan alamat dan identitas aslinya.