Dr Asri Zainul Abidin, Mufti negeri bagian Perlis mengatakan bahwa bitcoin kena zakat jika memang sudah mencapai nisabnya. Bitcoin dan aset digital kripto dikenakan zakat karena sifatnya urud al Tijarah, yang berarti barang perdagangan.
Zakat Urudh al-Tijarah ini adalah zakat yang wajib dikeluarkan untuk setiap barang yang dimaksudkan untuk perdagangan. Pernyataan tersebut dituliskan melalui halaman Facebooknya kemarin (17/2/2020). Ulama tinggi di negeri bagian Perlis tersebut menuliskan wacana tentang bitcoin bisa dikenai zakat sudah diputuskan Komisi Fatwa Negeri Bagian Perlis dalam fatwa no 42 tahun 2019 yang lalu.
Fatwa tentang zakat melalui bitcoin baru dipublikasikan resmi hari Jumat (14/1/2020). Namun ada juga fatwa no 44 tahun 2019 yang menyatakan bahwa pembayaran zakat bisa dilakukan menggunakan mata uang Bitcoin (BTC).
Sementara di halaman resmi Mufti Perlis menyebutkan, “Zakat untuk aset digital ini (bisa dikenai zakat) karena sifatnya Urudh al-Tijarah (barang perdagangan).” Penghitungan besaran zakat yang dibayarkan adalah:
[(nilai terendah unit bitcoin dalam satu tahun x dikalikan dengan jumlah unit bitcoin yang dimiliki) + total keuntungan selama tahun itu] x 2,5%.
Sesuai dengan fatwa no.44/2019. Sehingga pembayaran zakat dengan bitcoin tersebut juga bisa dibayarkan dengan mata uang Bitcoin. Dikutip dari media bharian di Malaysia, latar belakang fatwa itu karena masyarakat sempat bingung perihal zakat untuk aset digital. Sehingga banyak pemilik Bitcoin yang tidak mengeluarkan zakat meskipun nilainya sudah mencapai nisab.
Bitcoin Untuk Bayar Zakat, Masjid London Sudah Terapkan Tahun 2018
Terkait dengan bitcoin yang bisa dikenakan zakat serta pembayaran zakatnya dengan Bitcoin, Masjid di London juga sudah menerima pembayaran zakat dengan Bitcoin. Di sekitar pertengahan tahun 2018 Masjid Ramadan di London Timur menjadi masjid pertama di Inggris yang memperbolehkan pembayaran zakat dalam bentuk bitcoin.
Layanan zakat menggunakan bitcoin sudah diluncurkan pada tanggal 17 Mei 2018. Spanduk penerimaan zakat dengan bitcoin juga dipampang diluar pagar Masjid. Lengkap dengan logo Bitcoin yang di depan spanduk. Foto itupun banyak beredar di media hingga jejaring sosial.
Yang mendasari keputusan itu tidak lain karena Bitcoin dipandang halal oleh pimpinan Masjid Ramadan bernama Erkin Ramadan Guney. Menurut Guney, salah satu pihak yang berupaya menghalangi pemakaian bitcoin untuk membayarkan zakat di Inggris adalah pihak perbankan, BBC (11/7/18).