Browsing: Cloud mining

Lima orang dari Bitclub dituntut telah menipu senilai 10 trilyunan rupiah lebih. Satu dari lima orang yang telah ditetapkan masih berstatus buronan. Kedok Cloud Mining, adalah modus paling purba untuk melakukan penipuan.

CEO GAW Miner akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 21 bulan oleh pengadilan tertanggal 13 September lalu. Selain harus hukuman penjara, pria berusia 33 tahun itu juga harus membayar ganti rugi sebesar USD 9,182 juta, atau sekitar 132 milyar rupiah.

Cloud mining baru ini, pertama kali diluncurkan pada 1 Nopember 2016 yang lalu. Perusahaan yang mengaku sebagai sebuah perusahaan cloud mining cryptocurrency ini memakai network marketing untuk menggaet lebih banyak investor. Sembari menawarkan bonus referal untuk menggaet lebih banyak orang.

Cloud mining online, memang telah menjadi lahan basah untuk melancarkan aksi-aksi berskema ponzi untuk mengeruk keuntungan member. Cryptocurrency, saat ini telah banyak dikenal, dan begitu populer. Bagi para scammer, tentu hal ini menjadi celah masuk yang dapat dimanfaatkan.

Satu lagi cloud mining yang mengalami masalah setelah sebelumnya situs HashOcean tiba-tiba menjadi offline hingga saat ini. Bitsrapid, adalah salah satu cloud mining yang sudah banyak diberikan tanda merah di berbagai review cloud mining. Saat ini, situs cloud mining tersebut tidak bisa diakses karena situs itu kena suspended.

User HashOcean membuat petisi di Avaaz.org, meminta bantuan penegak hukum seperti FBI, EUA, CIA, MI6, dan juga Interrpol untuk menemukan pemilik situs cloud mining hashocean.com. Petisi itu dibuat untuk mengajak semua user hashocean yang sama-sama telah kehilangan dana agar berpartisipasi dan menandatangani petisi tersebut.

Sampai sejauh ini, cloud mining seringkali dipakai sebuah kedok untuk membuat sebuah perusahaan fiktif dibalik usaha pertambangan Cryptocurrency seperti Bitcoin, ataupun Altccoin. Begitupun juga dengan HashOcean ini.